This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 09 Maret 2012

contoh karangan argumentasi

Maraknya Facebook di Indonesia Facebook, tak asing lagi rasanya mendengar kata itu. Tentu saja, bagaimana tidak? Sudah lama sekali Facebook masuk dalam kehidupan di bumi ini. Facebook secara cepat dapat menggantikan posisi Friendster. Hampir sebagian besar pengguna Friendster (Fs) saat ini berganti dan beralih ke Facebook (FB). Ada apa gerangan dengan semua ini? Facebook merupakan sebuah website yang berbasis jaringan sosial. Menurut pengamatan, ternyata FB memberikan fasilitas yang cukup banyak bagi penggunanya. Di samping fasilitas yang didapat, pengguna diberi kemudahan dalam mengakses, dan kemudahan chating secara online dengan teman. Di Indonesia, sekarang ini sedang heboh – hebohnya mengenai Facebook. Tak hanya kalangan remaja saja, anak SD bahkan orang tua pun tak sedikit yang gila facebook. Begitu cepatnya Facebook menarik perhatian masyarakat. Bahkan, sekarang ini, tak punya Facebook bisa dibilang tidak gaul. Menurut saya, Facebook memiliki dampak positif dan negatif dalam kehidupan. Positifnya, facebook merupakan salah satu sarana untuk mengetahui dan mempelajari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, membuat kita tidak “gaptek” isttilahnya. Namun dilihat dari sisi negatifnya, bagi saya facebook lebih banyak merugikan. Bagaimana tidak? Sebagai seorang pelajar, yang tentunya mempunyai kewajiban untuk belajar, Facebook sangat mengganggu terhadap pelajaran saya, baik waktu maupun konsentrasi untuk belajar. Hampir setiap hari orang-orang buka facebook, hanya sekedar update status ataupun chatingan, dan banyak lagi. Dan itu hanya buang-buang waktu saja, padahal masih banyak yang lebih penting yang harus dikerjakan. Namun entah kenapa, facebook seakan menyihir para penggunanya. Siapa sih sekarang yang tidak tahu Facebook? Belakangan ini, di masyarakat banyak kasus yang terjadi akibat Facebook. Contohnya saja, kasus anak-anak perempuan yang di culik, akibat berkenalan dengan orang asing di facebook. Ada pula yang melakukan penipuan melalui Facebook. Status Facebook yang mungkinkata-katanya tidak tepat saja, bias menjadi masalah. Jadi sebenarnya Facebook itu penting atu tidak ?

Senin, 20 Februari 2012

berita yang melanggar kode etik jurnalistik

Dewan Pers: Ada Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Bima POSTED BY ZONNADAMAI ⋅ 27 DECEMBER 2011 ⋅ LEAVE A COMMENT FILED UNDER BIMA, DEMONSTRASI, INSIDEN SAPE, KOMODO, NTB, PELABUHAN, PENOLAKAN TAMBANG, PENYEBERANGAN foto : Dok. inilah.com Jakarta-Zona Damai : Dewan Pers menemukan pelanggaran etika dan kode etik jurnalistik pada pemberitaan kasus kekerasan di Bima, Nusa Tenggara Barat. Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan pelanggaran kebanyakan dilakukan media televisi yang menayangkan adegan polisi memukuli warga. Sementara media online dan cetak menyajikan foto korban kekerasan secara vulgar. “Dewan Pers sudah berkali-kali mengingatkan agar pemberitaan, baik melalui media cetak, terutama melalui siaran, jangan sampai menggambarkan kesadisan dari peristiwa atau kekerasan dari peristiwa. Kode etik kita dan undang-undang pers kita melarang hal seperti itu,” tegas Bagir Manan. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menambahkan tidak akan melayangkan teguran kepada media yang bersangkutan. Dewan Pers juga tidak akan menjatuhkan sanksi kepada mereka. Dewan Pers hanya menunggu kesadaran media tersebut untuk memperbaiki konten berita atau siarannya yang menyimpang dari kode etik. Sementara itu, ketika Kapolri melaporkan insiden Bima kepada Presiden RI di Istana (27/12/2011), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepolisian mengakhiri aksi kekerasan di Bima, Nusa Tenggara Barat. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, saat menerima laporan tentang insiden pembubaran paksa pengunjuk rasa di Bima dari Kapolri, Presiden sudah memerintahkan agar tidak ada lagi bentrok fisik dalam aksi pembubaran masa. Presiden juga meminta pengusutan kasus kekerasan yang terjadi di Bima. “Presiden telah meminta kapolri untuk menghindari segala bentuk kekerasan atau kontak fisik apalagi dalam pembubaran massa yang melakukan aksi demonstrasi, itu pada saat kapolri melaporkan kepada presiden terkait adanya insiden bima pada beberapan hari yang lalu, pada saat itu. jadi itu yang telah diinstruksikan oleh presiden kepada kapolri dan meminta segear koordinasi di polda setempat,” kata Julian Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha menambahkan presiden minta pelaku kekerasan ditangkap dan diadili. Polisi juga tidak boleh membedakan pelaku kekerasan yang berasal dari aparat keamanan atau dari masyarakat. Sebelumnya tiga warga dilaporkan tewas akibat aparat kepolisian membubarkan paksa aksi pendudukan warga di pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Warga melakukan aksi karena menolak pertambangan di daerahnya, [KBR68H]

kasus berita yang melanggar undang undang hukum

Jakarta (ANTARA News) - Sebuah perusahaan di Pontianak, Kalimantan Barat, diajukan ke pengadilan karena melakukan pelanggaran pembayaran upah dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pekerjanya. Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertans) Bakhtiar, di Jakarta, mengingatkan perusahaan lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa karena sanksi tegas akan diberikan jika masih ditemukan kasus serupa. "Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," kata kata Bakhtiar dalam keterangan pers di kantor Kemnakertrans, Jumat. Pemerintah, kata Bakhtiar, mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan. Sementara itu, perusahaan di Pontianak yang diajukan ke pengadilan oleh PPNS ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak adalah karena perusahaan tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Penegakan hukum itu dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Bakhtiar. Intensifikasi pengawasan ketenagakerjaan dilakukan Kemnakertrans antara lain terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, tenaga kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan. Untuk penegakan hukum, Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara. Bakhtiar mengungkapkan, prosedur yang berlaku adalah bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan "nota pertama" sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya. "Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," kata Bakhtiar. Sementara itu, saat ini angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia masih terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans, pada tahun 2011 jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan. Sedangkan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan dan yang telah disidik dan dinota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Kendala dihadapi Kemnakertrans yang mengaku jumlah pengawas ketenagakerjaan masih minim dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri atas pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang. (A043)