Senin, 20 Februari 2012

berita yang melanggar kode etik jurnalistik

Dewan Pers: Ada Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Bima POSTED BY ZONNADAMAI ⋅ 27 DECEMBER 2011 ⋅ LEAVE A COMMENT FILED UNDER BIMA, DEMONSTRASI, INSIDEN SAPE, KOMODO, NTB, PELABUHAN, PENOLAKAN TAMBANG, PENYEBERANGAN foto : Dok. inilah.com Jakarta-Zona Damai : Dewan Pers menemukan pelanggaran etika dan kode etik jurnalistik pada pemberitaan kasus kekerasan di Bima, Nusa Tenggara Barat. Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan pelanggaran kebanyakan dilakukan media televisi yang menayangkan adegan polisi memukuli warga. Sementara media online dan cetak menyajikan foto korban kekerasan secara vulgar. “Dewan Pers sudah berkali-kali mengingatkan agar pemberitaan, baik melalui media cetak, terutama melalui siaran, jangan sampai menggambarkan kesadisan dari peristiwa atau kekerasan dari peristiwa. Kode etik kita dan undang-undang pers kita melarang hal seperti itu,” tegas Bagir Manan. Ketua Dewan Pers Bagir Manan menambahkan tidak akan melayangkan teguran kepada media yang bersangkutan. Dewan Pers juga tidak akan menjatuhkan sanksi kepada mereka. Dewan Pers hanya menunggu kesadaran media tersebut untuk memperbaiki konten berita atau siarannya yang menyimpang dari kode etik. Sementara itu, ketika Kapolri melaporkan insiden Bima kepada Presiden RI di Istana (27/12/2011), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepolisian mengakhiri aksi kekerasan di Bima, Nusa Tenggara Barat. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, saat menerima laporan tentang insiden pembubaran paksa pengunjuk rasa di Bima dari Kapolri, Presiden sudah memerintahkan agar tidak ada lagi bentrok fisik dalam aksi pembubaran masa. Presiden juga meminta pengusutan kasus kekerasan yang terjadi di Bima. “Presiden telah meminta kapolri untuk menghindari segala bentuk kekerasan atau kontak fisik apalagi dalam pembubaran massa yang melakukan aksi demonstrasi, itu pada saat kapolri melaporkan kepada presiden terkait adanya insiden bima pada beberapan hari yang lalu, pada saat itu. jadi itu yang telah diinstruksikan oleh presiden kepada kapolri dan meminta segear koordinasi di polda setempat,” kata Julian Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha menambahkan presiden minta pelaku kekerasan ditangkap dan diadili. Polisi juga tidak boleh membedakan pelaku kekerasan yang berasal dari aparat keamanan atau dari masyarakat. Sebelumnya tiga warga dilaporkan tewas akibat aparat kepolisian membubarkan paksa aksi pendudukan warga di pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Warga melakukan aksi karena menolak pertambangan di daerahnya, [KBR68H]

0 komentar:

Posting Komentar