Senin, 20 Februari 2012

kasus berita yang melanggar undang undang hukum

Jakarta (ANTARA News) - Sebuah perusahaan di Pontianak, Kalimantan Barat, diajukan ke pengadilan karena melakukan pelanggaran pembayaran upah dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pekerjanya. Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertans) Bakhtiar, di Jakarta, mengingatkan perusahaan lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa karena sanksi tegas akan diberikan jika masih ditemukan kasus serupa. "Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," kata kata Bakhtiar dalam keterangan pers di kantor Kemnakertrans, Jumat. Pemerintah, kata Bakhtiar, mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan. Sementara itu, perusahaan di Pontianak yang diajukan ke pengadilan oleh PPNS ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak adalah karena perusahaan tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Penegakan hukum itu dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Bakhtiar. Intensifikasi pengawasan ketenagakerjaan dilakukan Kemnakertrans antara lain terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, tenaga kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan. Untuk penegakan hukum, Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara. Bakhtiar mengungkapkan, prosedur yang berlaku adalah bagi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan "nota pertama" sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya. "Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," kata Bakhtiar. Sementara itu, saat ini angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia masih terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans, pada tahun 2011 jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan. Sedangkan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan dan yang telah disidik dan dinota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Kendala dihadapi Kemnakertrans yang mengaku jumlah pengawas ketenagakerjaan masih minim dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri atas pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang. (A043)

0 komentar:

Posting Komentar